Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama melakukan kompilasi laporan penyelenggaraan SPIP dan melakukan penjaminan mutu atas laporan dari Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Kepala Biro, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
(2) Hasil kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan hasil kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua KPU.
(4) Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada BPKP.
Koreksi Anda
