Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Unsur lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penetapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; g. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait. (3) Unsur penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. (4) Unsur kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. reviu atas kinerja satuan kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting. (5) Unsur informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal terdiri atas: a. penyediaan dan pemanfaatan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. pengelolaan, pengembangan, dan pembaruan sistem informasi secara terus-menerus. (6) Unsur pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pemantauan berkelanjutan; b. evaluasi terpisah; dan c. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Koreksi Anda