Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. satuan tugas yang telah dibentuk wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Komisi ini diundangkan; dan
b. laporan penyelenggaraan SPIP yang telah disusun dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
