Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. satuan tugas yang telah dibentuk wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Komisi ini diundangkan; dan b. laporan penyelenggaraan SPIP yang telah disusun dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda