Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (2) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dibantu anggota KPU yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan dalam pengendalian SPIP dengan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan SPIP. (3) Koordinasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
Koreksi Anda