Dalam Peraturan Komisi Penyiaran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Penyiaran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
2. Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh KPI sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional.
3. Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.
4. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
5. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
7. Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
8. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
9. Program Siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
10. Isi Siaran adalah muatan yang terdapat pada Program Siaran.
11. Temuan Dugaan Pelanggaran Isi Siaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pemantauan KPI melalui sistem pemantauan terhadap Isi Siaran yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta peraturan lainnya yang terkait dengan Penyiaran.
12. Aduan Dugaan Pelanggaran Isi Siaran yang selanjutnya disebut Aduan adalah masukan atau informasi dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran isi Siaran dengan menyertakan identitas yang jelas disertai dengan uraian dugaan pelanggaran.
13. Rekomendasi KPI Daerah adalah hasil penanganan Dugaan Pelanggaran Isi Siaran terhadap Program Siaran Lembaga Penyiaran berjaringan, yang diteruskan ke KPI Pusat untuk ditindaklanjuti.
14. Klarifikasi adalah permintaan keterangan dan penjelasan atas dugaan pelanggaran yang dikenakan jenis sanksi selain teguran tertulis.
15. Hari adalah hari kerja.