Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, berupa tempat penampungan sementara yang berada di:
a. SWP V.A meliputi Blok V.A.2, Blok V.A.6, Blok V.A.7, Blok V.A.10, Blok V.A.11, Blok V.A.13, dan Blok V.A.20; dan
b. SWP V.B meliputi Blok V.B.1, Blok V.B.4, dan Blok V.B.13.
(2) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
