Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketentuan khusus rawan bencana;
b. ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); dan
c. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana.
(3) Ketentuan khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kontruksi bangunan tahan banjir;
b. dibatasi pada bangunan minimal 2 (dua) lantai dengan elevasi lantai dasar bangunan setinggi muka air banjir; dan
c. KDB maksimum dan KDH minimum 50 (lima puluh) persen.
(4) Ketentuan khusus rawan bencana tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan TOD sub kota yang meliputi:
a. KLB maksimum 5 (lima);
b. KDB maksimum 60% (enam puluh persen);
c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen);
d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street);
e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang minimal 3 (tiga) fungsi;
f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 1 (satu) parkir/150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
g. Ruang terbuka publik kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) minimal meliputi Ruang terbuka hijau paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan Ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(6) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir yang berada di WP IKN Timur 2 berupa taman kota, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan, dan Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW;
b. bangunan yang digunakan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus memiliki struktur tahan terhadap bencana; dan
c. rencana lokasi bangunan tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus bebas terhadap bencana.
(8) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
