Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi bangunan pengendalian banjir yang melewati:
a. SWP V.A meliputi Blok V.A.1, Blok V.A.4, Blok V.A.5, dan Blok V.A.8;
b. SWP V.B meliputi Blok V.B.6, Blok V.B.7, dan Blok V.B.8.
(2) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
