Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak seluler. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jaringan serat optik; (3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kabel optik yang melewati: a. SWP V.A meliputi Blok V.A.1, Blok V.A.2, Blok V.A.3, Blok V.A.4, Blok V.A.5, Blok V.A.6, Blok V.A.7, Blok V.A.8, Blok V.A.9, Blok V.A.10, Blok V.A.11, Blok V.A.12, Blok V.A.13, Blok V.A.14, Blok V.A.15, Blok V.A.16, Blok V.A.17, Blok V.A.18, Blok V.A.19 dan Blok V.A.20; dan b. SWP V.B meliputi Blok V.B.1, Blok V.B.2, Blok V.B.3, Blok V.B.4, Blok V.B.5, Blok V.B.6, Blok V.B.7, Blok V.B.8, Blok V.B.9, Blok V.B.10, Blok V.B.11, Blok V.B.12, Blok V.B.13, dan Blok V.B.14. (4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa base transceiver station (BTS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda