Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berupa jalur kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat – WP IKN Timur 1 yang melewati SWP V.B Blok V.B.1, Blok V.B.2.
Koreksi Anda