Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2
Teks Saat Ini
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
b. Zona Perumahan dengan kode R;
c. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
d. Zona Campuran dengan kode C;
e. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
f. Zona Perkantoran dengan kode KT;
g. Zona Transportasi dengan kode TR;
h. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
i. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Koreksi Anda
