Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 2

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3; d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4; e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan g. Sub Zona Badan Air dengan koda BA. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1; c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2; d. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; f. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; g. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; h. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4. j. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1; k. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; l. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; m. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; n. Zona Perkantoran dengan kode KT; o. Zona Transportasi dengan kode TR; p. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan q. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Koreksi Anda