Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan persampahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, terdiri atas:
a. tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle;
dan
b. tempat pengolahan sampah terpadu.
(2) Tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3 Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1.
(3) Tempat penampungan sampah terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.4.
(4) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
