Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan air minum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, berupa jaringan perpipaan. (2) Rencana jaringan air minum sebagaimana pada ayat (1), terdiri atas: a. unit air baku; b. unit produksi; dan c. unit distribusi. (3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jaringan transmisi air baku yang melewati: a. SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5; dan b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2. (4) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. jaringan transmisi air minum; b. instalasi produksi; dan c. bangunan penampung air. (5) Jaringan transmisi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5. (6) Instalasi produksi berupa SPAM Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang terdapat di SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2. (7) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.3. (8) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jaringan distribusi pembagi yang melalui: a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5; b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3. (9) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda