Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. jaringan serat optik; dan
b. sentral telepon otomat.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1, dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(4) sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.2.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Transceiver Station (BTS) melewati:
a. SWP IV.A pada Blok IV.A.1, Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 dan Blok IV.A.5;
b. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan
c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1 dan Blok IV.C.2.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
