Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Intensitas Pemanfatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona terdiri atas: a. KDB maksimum; b. KLB maksimum; c. KDH minimum; d. luas kavling minimum; dan e. koefisien tapak basement maksimum. (2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada Zona Perumahan yang ditetapkan sebagai berikut: a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3 dengan luas kavling minimum 100m2 (seratus meter persegi); dan b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 dengan luas kavling minimum 250m2 (duaratus lima puluh meter persegi). (3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda