Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dengan luas 657,81 Ha (enam ratus lima puluh tujuh koma delapan satu hektare), terdiri atas: a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1; b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2; c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; dan d. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5. (2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 78,77 (tujuh puluh delapan koma tujuh tujuh hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.1 dan Blok IV.A.3. (3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 176,72 Ha (seratus tujuh puluh enam koma tujuh dua hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4, dan Blok IV.A.5. (4) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R- 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 169,53 Ha (seratus enam puluh sembilan koma lima tiga hektare) terdapat di SWP IV.A pada Blok IV.A.2, Blok IV.A.3, Blok IV.A.4 ,dan Blok IV.A.5. (5) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas 232,79 Ha (dua ratus tiga puluh dua koma tujuh sembilan hektare), terdapat di: a. SWP IV.B pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan b. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2, dan Blok IV.C.3.
Koreksi Anda