Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA TIMUR 1

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. program Pemanfaatan Ruang prioritas b. lokasi; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan. (2) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pada: a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. program perwujudan rencana Pola Ruang. (3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP. (4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. swasta; c. Masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas; a. kementerian/lembaga; b. Otorita IKN; c. swasta; dan d. Masyarakat. (6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi : a. tahap I periode tahun 2023 – 2024; b. tahap II periode tahun 2025 – 2029; c. tahap III periode tahun 2030 – 2034; d. tahap IV periode tahun 2035 – 2039; dan e. tahap V periode tahun 2040 – 2042. (7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda