Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR. (2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. ketentuan pemberian insentif; dan/atau b. ketentuan pemberian disinsentif. (3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya. (4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa ruang; e. urun saham; f. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. penyediaan prasarana dan sarana; h. penghargaan; dan/atau i. publikasi atau promosi. (5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ketentuan yang memberikan disinsentif kepada Masyarakat yang melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung. (6) Disinsentif yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Koreksi Anda