Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar. (2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ketentuan khusus kawasan rawan bencana; b. ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); c. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana; d. ketentuan khusus kawasan sempadan; e. ketentuan khusus kawasan migrasi satwa; dan f. ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (3) Ketentuan khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. konstruksi bangunan tahan banjir; b. dibatasi pada bangunan minimal 2 (dua) lantai dengan elevasi lantai dasar bangunan setinggi muka air banjir; dan c. KDB maksimal dan KDH minimal 50% (lima puluh persen). (4) Ketentuan khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) kota; dan b. kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota. (6) Kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi: a. KLB maksimum 5 (lima); b. KDB maksimum 70% (tujuh puluh persen); c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen); d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street); e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang minimal 3 fungsi; f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 1 (satu) parkir/ 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan g. Ruang terbuka publik kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (7) Kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. KLB 5 (lima); b. KDB maksimum 60% (enam puluh persen); c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen); d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street frontage); e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang minimal 3 fungsi; f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1,5 (satu koma lima) parkir/unit, parkir retail/kantor 2 (dua) parkir/150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan g. ruang terbuka minimal meliputi RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (8) Ketentuan khusus TOD tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (9) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir yang berada di WP IKN Barat berupa taman kota, SPU skala kota, SPU skala kecamatan, SPU skala kelurahan, dan SPU skala rukun warga; b. bangunan yang digunakan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus memiliki struktur tahan terhadap bencana, dimana lokasi WP IKN Barat memiliki potensi bencana; dan c. rencana lokasi bangunan tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus bebas terhadap bencana. (10) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (11) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat, diperbolehkan untuk aktifitas RTH, bangunan prasarana dan jaringan perpipaan air, jaringan listrik dan telekomunikasi, jalur inspeksi, jalur evakuasi bencana, bangunan pengambil dan pembuangan air, bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana, prasarana umum, dan bangunan lainnya. b. tidak menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana; dan c. tidak menimbulkan pencemaran. (12) Ketentuan khusus kawasan sempadan tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (13) Ketentuan khusus kawasan migrasi satwa bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. memberikan Ruang untuk satwa liar secara luas dalam melakukan perjalanan, migrasi, dan bertemu pasangan; b. memberikan Ruang bagi tumbuhan untuk berkembang; c. memungkinkan terjadinya pertukaran genetik; d. memberikan Ruang bagi populasi untuk dapat bergerak sebagai respon terhadap perubahan lingkungan dan bencana alam; dan e. memberikan Ruang bagi individu untuk dapat melakukan rekolonisasi pada habitat yang populasi lokalnya telah punah. (14) Ketentuan khusus kawasan migrasi satwa tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (15) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi: a. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi bertampalan (overlay) dengan Zona Badan Air, Sub Zona Rimba Kota, dan Zona Ekosistem Mangrove; b. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud dalam huruf a setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi; c. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi: 1. Zona Badan Air dengan luas 12,79 Ha (dua belas koma tujuh sembilan hektare); 2. Sub Zona Rimba Kota dengan luas 22,41 Ha (dua puluh dua koma empat satu hektare); dan 3. Zona Ekosistem Mangrove dengan luas 168,48 Ha (seratus enam puluh delapan koma empat delapan hektare). d. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi bertampalan (overlay) dengan Zona Badan Air, Zona Perlindungan Setempat, Sub Zona Rimba Kota, Sub Zona Taman Kota, Zona Ekosistem Mangrove, Sub Zona Tanaman Pangan, Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah, Sub Zona Pergudangan, dan Zona Badan Jalan; e. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada huruf d, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud pada huruf d setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi; f. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi: 1. Zona Badan Air dengan luas 16,96 Ha (enam belas koma sembilan enam hektare); 2. Zona Perlindungan Setempat dengan luas 19,47 Ha (sembilan belas koma empat tujuh hektare); 3. Sub Zona Rimba Kota dengan luas 3,66 Ha (tiga koma enam enam hektare); 4. Sub Zona Taman Kota dengan luas 2,80 Ha (dua koma delapan nol hektare); 5. Zona Ekosistem Mangrove dengan luas 290,63 Ha (dua ratus sembilan puluh koma enam tiga hektare); 6. Sub Zona Tanaman Pangan dengan luas 60,56 Ha (enam puluh koma lima enam hektare); 7. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas 60,33 Ha (enam puluh koma tiga tiga hektare); 8. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas 1,14 Ha (satu koma satu empat hektare); 9. Sub Zona Pergudangan dengan luas 9,68 Ha (sembilan koma enam delapan hektare); dan 10. Zona Badan Jalan dengan luas 3,18 Ha (tiga koma satu delapan hektare). (16) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tercantum dalam Lampiran IX.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda