Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa jaringan irigasi primer meliputi:
a. SWP II.B meliputi Blok II.B.1, Blok II.B.2, Blok II.B.3, Blok II.B.4; dan
b. SWP II.C meliputi Blok II.C.4.
(3) Sistem pengendalian banjir berupa bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di SWP II.D Blok II.D.1.
(4) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bangunan prasarana irigasi meliputi:
a. SWP II.B meliputi Blok II.B.3; dan
b. SWP II.C meliputi Blok II.C.4.
(5) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
