Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona meliputi:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum;
d. luas kavling minimum; dan
e. koefisien tapak basement maksimum.
(2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada zona perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan luas kavling minimum 100 m2 (seratus meter persegi);
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas kavling minimum 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas kavling minimum 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi);.
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
