Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT
Teks Saat Ini
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Zona Pertanian dengan kode P;
b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
c. Zona Pariwisata dengan kode W;
d. Zona Perumahan dengan kode R;
e. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
f. Zona Ruang Terbuka Non Hijau dengan kode RTNH;
g. Zona Campuran dengan kode C;
h. Zona Perdagangan Dan Jasa dengan kode K;
i. Zona Perkantoran dengan kode KT;
j. Zona Transportasi dengan kode TR;
k. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
l. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL; dan
m. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Koreksi Anda
