Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. stasiun penumpang besar; b. stasiun penumpang kecil; dan c. stasiun operasi. (2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP II.C Blok II.C.17. (3) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. SWP II.A Blok II.A.30; b. SWP II.C Blok II.C.12, Blok II.C.17, Blok II.C.28; dan c. SWP II.D Blok II.D.1, Blok II.D.2, Blok II.D.9, Blok II.D.24, Blok II.D.25. (4) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sebagai kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). (5) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa stasiun depo di SWP II.A Blok II.A.3.
Koreksi Anda