Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. zona perlindungan setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
c. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
d. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
e. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
f. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5;
g. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
h. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
c. Zona Pariwisata dengan kode W;
d. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2;
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4;
h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4;
m. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTNH;
n. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1;
o. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2;
p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
q. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota WP dengan kode K-2;
r. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota SWP dengan kode K-3;
s. Zona Perkantoran dengan KT;
t. Zona Transportasi dengan kode TR;
u. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
v. Sub Zona instalasi pengolahan air minum dengan kode PL-3; dan
w. Sub Zona Pergudangan dengan kode PL-6.
Koreksi Anda
