Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan b. aturan dasar pada Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. zona perlindungan setempat dengan kode PS; b. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1; c. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; d. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3; e. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4; f. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; g. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan h. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1; b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; c. Zona Pariwisata dengan kode W; d. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1; e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2; f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5; i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1; j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4; m. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTNH; n. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1; o. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2; p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; q. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota WP dengan kode K-2; r. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota SWP dengan kode K-3; s. Zona Perkantoran dengan KT; t. Zona Transportasi dengan kode TR; u. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; v. Sub Zona instalasi pengolahan air minum dengan kode PL-3; dan w. Sub Zona Pergudangan dengan kode PL-6.
Koreksi Anda