Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya;
c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
d. pengendalian pelaksanaan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. pengoordinasian kegiatan antar instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Otorita IKN berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
Koreksi Anda
