Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Delineasi WP IKN Barat ditetapkan dengan luas 17.206,12 Ha (tujuh belas ribu dua ratus enam koma satu dua hektare). (2) Delineasi WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut WP II terdapat di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Loakulu terdapat di: a. sebagian Desa Bukit Raya, Sebagian Desa Bumi Harapan, Sebagian Desa Karang Jinawi, Sebagian Kelurahan Pemaluan, Sebagian Kelurahan Sepaku dan Sebagian Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku dengan luas 17.011,56 Ha (tujuh belas ribu sebelas koma lima enam hektare); dan b. sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu dengan luas 194,57 Ha (seratus sembilan puluh empat koma lima tujuh hektare). (3) Delineasi WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 4 (empat) SWP yang terdiri atas: a. SWP II.A seluas 5.859,28 Ha (lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma dua delapan hektare), dibagi menjadi 38 (tiga puluh delapan) Blok, meliputi: 1. Blok II.A.1 seluas 99,68 Ha (sembilan puluh sembilan koma enam delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya dan sebagian Kelurahan Sepaku; 2. Blok II.A.2 seluas 56,78 Ha (lima puluh enam koma tujuh delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Sepaku; 3. Blok II.A.3 seluas 63,19 Ha (enam puluh tiga koma satu sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 4. Blok II.A.4 seluas 55,70 Ha (lima puluh lima koma tujuh nol hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 5. Blok II.A.5 seluas 52,03 Ha (lima puluh dua koma nol tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 6. Blok II.A.6 seluas 44,48 Ha (empat puluh empat koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 7. Blok II.A.7 seluas 85,46 Ha (delapan puluh lima koma empat enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 8. Blok II.A.8 seluas 47,33 Ha (empat puluh tujuh koma tiga tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 9. Blok II.A.9 seluas 26,20 Ha (dua puluh enam koma dua nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 10. Blok II.A.10 seluas 64,00 Ha (enam puluh empat koma nol nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 11. Blok II.A.11 seluas 94,36 Ha (sembilan puluh empat koma tiga enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 12. Blok II.A.12 seluas 46,14 Ha (empat puluh enam koma satu empat hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 13. Blok II.A.13 seluas 30,08 Ha (tiga puluh koma nol delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 14. Blok II.A.14 seluas 49,61 Ha (empat puluh sembilan koma enam satu hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 15. Blok II.A.15 seluas 45,54 Ha (empat puluh lima koma lima empat hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 16. Blok II.A.16 seluas 19,30 Ha (sembilan belas koma tiga nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 17. Blok II.A.17 seluas 68,19 Ha (enam puluh delapan koma satu sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 18. Blok II.A.18 seluas 52,02 Ha (lima puluh dua koma nol dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 19. Blok II.A.19 seluas 59,49 Ha (lima puluh sembilan koma empat sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 20. Blok II.A.20 seluas 99,92 Ha (sembilan puluh sembilan koma sembilan dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 21. Blok II.A.21 seluas 107,74 Ha (seratus tujuh koma tujuh empat hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 22. Blok II.A.22 seluas 144,54 Ha (seratus empat puluh empat koma lima empat hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 23. Blok II.A.23 seluas 190,97 Ha (seratus sembilan puluh koma sembilan tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 24. Blok II.A.24 seluas 152,02 Ha (seratus lima puluh dua koma nol dua hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 25. Blok II.A.25 seluas 84,78 Ha (delapan puluh empat koma tujuh delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 26. Blok II.A.26 seluas 41,65 Ha (empat puluh satu koma enam lima hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 27. Blok II.A.27 seluas 37,72 Ha (tiga puluh tujuh koma tujuh satu hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 28. Blok II.A.28 seluas 55,64 Ha (lima puluh lima koma enam empat hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 29. Blok II.A.29 seluas 32,02 Ha (tiga puluh dua koma nol dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 30. Blok II.A.30 seluas 61,86 Ha (enam puluh satu koma delapan enam hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 31. Blok II.A.31 seluas 53,22 Ha (lima puluh tiga koma dua dua hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 32. Blok II.A.32 seluas 39,53 Ha (tiga puluh sembilan koma lima tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 33. Blok II.A.33 seluas 88,16 Ha (delapan puluh delapan koma satu enam hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 34. Blok II.A.34 seluas 95,12 Ha (sembilan puluh lima koma satu dua hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; 35. Blok II.A.35 seluas 60,84 Ha (enam puluh koma delapan empat hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 36. Blok II.A.36 seluas 24,73 Ha (dua puluh empat koma tujuh tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 37. Blok II.A.37 seluas 77,55 Ha (tujuh puluh tujuh koma lima lima hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan; dan 38. Blok II.A.38 seluas 3.351,67 Ha (tiga ribu tiga ratus lima puluh satu koma enam tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Kelurahan Sepaku. b. SWP II.B seluas 4.183,61 Ha (empat ribu seratus delapan puluh tiga koma enam satu hektare), dibagi menjadi 4 (empat) Blok, meliputi: 1. Blok II.B.1 seluas 512,82 Ha (lima ratus dua belas koma delapan dua hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Sukaraja; 2. Blok II.B.2 seluas 1.125,39 Ha (seribu seratus dua puluh lima koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya; 3. Blok II.B.3 seluas 1,294,89 Ha (seribu dua ratus sembilan puluh empat koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; dan 4. Blok II.B.4 seluas 1.249,40 Ha (seribu dua ratus empat puluh sembilan koma empat nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Desa Sukaraja. c. SWP II.C seluas 3.050,54 Ha (tiga ribu lima puluh koma lima empat hektare), dibagi menjadi 32 (tiga puluh dua) Blok, meliputi; 1. Blok II.C.1 seluas 220,26 Ha (dua ratus dua puluh koma dua enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku; 2. Blok II.C.2 seluas 145,78 Ha (seratus empat puluh lima koma tujuh delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku; 3. Blok II.C.3 seluas 33,30 Ha (tiga puluh tiga koma tiga nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku; 4. Blok II.C.4 seluas 94,03 Ha (sembilan puluh empat koma nol tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku; 5. Blok II.C.5 seluas 51,12 Ha (lima puluh satu koma satu dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku; 6. Blok II.C.6 seluas 32,59 Ha (tiga puluh dua koma lima sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Kelurahan Sepaku; 7. Blok II.C.7 seluas 43,73 Ha (empat puluh tiga koma tujuh tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya; 8. Blok II.C.8 seluas 59,70 Ha (lima puluh sembilan koma tujuh nol hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya; 9. Blok II.C.9 seluas 109,51 Ha (seratus sembilan koma lima satu hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya; 10. Blok II.C.10 seluas 117,07 Ha (seratus tujuh belas koma nol tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Kelurahan Sepaku; 11. Blok II.C.11 seluas 46,31 Ha (empat puluh enam koma tiga satu hektare) meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Kelurahan Sepaku; 12. Blok II.C.12 seluas 58,28 Ha (lima puluh delapan koma dua delapan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 13. Blok II.C.13 seluas 106,41 Ha (seratus enam koma empat satu hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 14. Blok II.C.14 seluas 91,68 Ha (sembilan puluh satu koma enam delapan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 15. Blok II.C.15 seluas 70,19 Ha (tujuh puluh koma satu sembilan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 16. Blok II.C.16 seluas 55,60 Ha (lima puluh lima koma enam nol hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 17. Blok II.C.17 seluas 54,71 Ha (lima puluh empat koma tujuh satu hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 18. Blok II.C.18 seluas 80,42 Ha (delapan puluh koma empat dua hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 19. Blok II.C.19 seluas 38,45 Ha (tiga puluh delapan koma empat lima hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 20. Blok II.C.20 seluas 72,26 Ha (tujuh puluh dua koma dua enam hektare) sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Kelurahan Sepaku; 21. Blok II.C.21 seluas 57,84 Ha (lima puluh tujuh koma delapan empat hektare) sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Kelurahan Sepaku; 22. Blok II.C.22 seluas 76,67 Ha (tujuh puluh enam koma enam tujuh hektare) sebagian Desa Bukit Raya; 23. Blok II.C.23 seluas 74,48 Ha (tujuh puluh empat koma empat delapan hektare) sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Kelurahan Sepaku; 24. Blok II.C.24 seluas 62,17 Ha (enam puluh dua koma satu tujuh hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 25. Blok II.C.25 seluas 86,32 Ha (delapan puluh enam koma tiga dua hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 26. Blok II.C.26 seluas 51,23 Ha (lima puluh satu koma dua tiga hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 27. Blok II.C.27 seluas 64,10 Ha (enam puluh empat koma satu nol hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 28. Blok II.C.28 seluas 85,89 Ha (delapan puluh lima koma delapan sembilan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 29. Blok II.C.29 seluas 94,33 Ha (sembilan puluh empat koma tiga tiga hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 30. Blok II.C.30 seluas 58,94 Ha (lima puluh delapan koma sembilan empat hektare) sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Kelurahan Sepaku; 31. Blok II.C.31 seluas 57,78 Ha (lima puluh tujuh koma tujuh delapan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; dan 32. Blok II.C.32 seluas 699,39 Ha (enam ratus sembilan puluh sembilan koma tiga sembilan hektare); d. SWP II.D seluas 4.112,69 Ha (empat ribu seratus dua belas koma enam sembilan hektare), dibagi menjadi 29 (dua puluh sembilan) Blok, meliputi: 1. Blok II.D.1 seluas 268,45 Ha (dua ratus enam puluh delapan koma empat lima hektare) sebagian Desa Sukaraja, sebagian Kelurahan Sepaku; 2. Blok II.D.2 seluas 66,87 Ha (enam puluh enam koma delapan tujuh hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 3. Blok II.D.3 seluas 67,28 Ha (enam puluh tujuh koma dua delapan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 4. Blok II.D.4 seluas 153,72 Ha (seratus lima puluh tiga koma tujuh dua hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 5. Blok II.D.5 seluas 35,64 Ha (tiga puluh lima koma enam empat hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 6. Blok II.D.6 seluas 63,88 Ha (enam puluh tiga koma delapan delapan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 7. Blok II.D.7 seluas 37,83 Ha (tiga puluh tujuh koma delapan tiga hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 8. Blok II.D.8 seluas 120,97 Ha (seratus dua puluh koma sembilan tujuh hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 9. Blok II.D.9 seluas 88,02 Ha (delapan puluh delapan koma nol dua hektare) sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku; 10. Blok II.D.10 seluas 66,88 Ha (enam puluh enam koma delapan delapan hektare) sebagian Desa Karang Jinawi; 11. Blok II.D.11 seluas 105,89 Ha (seratus lima koma delapan sembilan hektare) sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku; 12. Blok II.D.12 seluas 80,95 Ha (delapan puluh koma sembilan lima hektare) sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Kelurahan Sepaku; 13. Blok II.D.13 seluas 94,60 Ha (sembilan puluh empat koma enam nol hektare) Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Sukaraja; 14. Blok II.D.14 seluas 38,49 Ha (tiga puluh delapan koma empat sembilan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 15. Blok II.D.15 seluas 99,56 Ha (sembilan puluh sembilan koma lima enam hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 16. Blok II.D.16 seluas 47,43 Ha (empat puluh tujuh koma empat tiga hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 17. Blok II.D.17 seluas 81,88 Ha (delapan puluh satu koma delapan delapan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 18. Blok II.D.18 seluas 57,99 Ha (lima puluh tujuh koma sembilan sembilan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 19. Blok II.D.19 seluas 72,78 Ha (tujuh puluh dua koma tujuh delapan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 20. Blok II.D.20 seluas 34,55 Ha (tiga puluh empat koma lima lima hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 21. Blok II.D.21 seluas 132,11 Ha (seratus tiga puluh dua koma satu satu hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 22. Blok II.D.22 seluas 149,15 Ha (seratus empat puluh sembilan koma satu lima hektare) sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku; 23. Blok II.D.23 seluas 78,20 Ha (tujuh delapan koma dua nol hektare) sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku; 24. Blok II.D.24 seluas 53,87 Ha (lima puluh tiga koma delapan tujuh hektare) sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku; 25. Blok II.D.25 seluas 59,31 Ha (lima puluh sembilan koma tiga satu hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 26. Blok II.D.26 seluas 46,61 Ha (empat puluh enam koma enam satu hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 27. Blok II.D.27 seluas 81,50 Ha (delapan puluh satu koma lima nol hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; 28. Blok II.D.28 seluas 56,88 Ha (lima puluh enam koma delapan delapan hektare) sebagian Kelurahan Sepaku; dan 29. Blok II.D.29 seluas 1.771,43 Ha (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma empat tiga hektare); (4) Peta lingkup WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Peta pembagian SWP dan Blok WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda