Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Jenis risiko yang timbul pada pengelolaan Dana Pemupukan meliputi:
a. Risiko Likuiditas;
b. Risiko Kredit;
c. Risiko Pasar;
d. Risiko Strategis;
e. Risiko Operasional;
f. Risiko Kepatuhan;
g. Risiko Hukum;
h. Risiko Reputasi;
i. Risiko Imbal Hasil; dan
j. Risiko Investasi.
(2) Penerapan manajemen risiko atas jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j dilakukan dengan memperhatikan aspek relevansi dan signifikansi.
Koreksi Anda
