Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis risiko yang timbul pada pengelolaan Dana Pemupukan meliputi: a. Risiko Likuiditas; b. Risiko Kredit; c. Risiko Pasar; d. Risiko Strategis; e. Risiko Operasional; f. Risiko Kepatuhan; g. Risiko Hukum; h. Risiko Reputasi; i. Risiko Imbal Hasil; dan j. Risiko Investasi. (2) Penerapan manajemen risiko atas jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j dilakukan dengan memperhatikan aspek relevansi dan signifikansi.
Koreksi Anda