Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbal hasil Dana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan penjumlahan dari akumulasi: a. kupon/imbal hasil dari efek; b. pendapatan jasa giro; dan c. bunga deposito dan/atau bagi hasil deposito syariah. (2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setelah dikurangi biaya pajak. 13. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda