Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara
Tahun 2021 Nomor 607) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Pertanian,
Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 565) diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: