Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA KRITERIA EKOLABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI kriteria ekolabel. (2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI kriteria ekolabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi skema Sertifikasi kriteria ekolabel. (3) Skema Sertifikasi kriteria ekolabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda