Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor tekstil dan produk tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor tekstil dan produk tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. skema Sertifikasi produk kain tekstil dan handuk tercantum dalam Lampiran I; b. skema Sertifikasi produk pakaian tercantum dalam Lampiran II; c. skema Sertifikasi produk serat tercantum dalam Lampiran III; d. skema Sertifikasi produk benang tercantum dalam Lampiran IV; e. skema Sertifikasi produk geotekstil tercantum dalam Lampiran V; dan f. skema Sertifikasi produk tekstil lainnya tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda