Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Format penyusunan daftar klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis terdiri atas:
a. nomor;
b. kode klasifikasi;
c. jenis Arsip;
d. klasifikasi keamanan;
e. hak akses;
f. dasar pertimbangan; dan
g. unit pengolah.
(2) Ketentuan mengenai daftar klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
