Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan fisik dan informasi Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tempat penyimpanan Arsip konvensional terdiri atas: 1. filing cabinet atau rak Arsip untuk menyimpan Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Biasa/Terbuka dan Terbatas; dan 2. brankas atau lemari besi untuk menyimpan Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Rahasia; b. tempat penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; dan c. ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis. (3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daftar Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Terjaga, dan Arsip Vital; dan b. aplikasi pengelolaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif. (4) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilengkapi dengan fasilitas pengamanan berupa: a. kamera pengawas; b. kunci pengamanan ruangan; c. tabung pemadam kebakaran; dan/atau d. media simpan Arsip.
Koreksi Anda