Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1 mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 2 mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada:
a. di bawah kewenangannya; dan
b. di bawah kewenangan Kepala Badan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang setingkat sepanjang mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 3 mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada:
a. di bawah kewenangannya; dan
b. di bawah kewenangan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selaku atasan langsung dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang setingkat sepanjang mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
