Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) SKKAAD merupakan petunjuk pelaksanaan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPOM dalam melakukan pengelolaan Arsip Dinamis dan penentuan hak Akses Arsip bagi publik, serta perlindungan terhadap keamanan Arsip.
(2) Ruang lingkup SKKAAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis;
b. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis;
c. Pengamanan Arsip Dinamis; dan
d. penyusunan daftar klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis.
Koreksi Anda
