Pasal 1
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.