Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 823), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.