Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan P4GN diberikan oleh Kepala Badan atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan dapat mengajukan permohonan pemberian penghargaan P4GN kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda