Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Tim penilai Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas meliputi:
a. menerima dokumen usulan calon penerima Penghargaan P4GN dari pimpinan unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BNN, BNN Provinsi, dan BNNK/Kota melalui BNN Provinsi.
b. melakukan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan
penilaian terhadap usulan penerima Penghargaan P4GN;
c. melakukan verifikasi dalam rangka uji validasi data terhadap dokumen usulan yang disampaikan; dan
d. memberikan rekomendasi penerima Penghargaan P4GN berdasarkan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
