Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penilai Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas meliputi: a. menerima dokumen usulan calon penerima Penghargaan P4GN dari pimpinan unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BNN, BNN Provinsi, dan BNNK/Kota melalui BNN Provinsi. b. melakukan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan penilaian terhadap usulan penerima Penghargaan P4GN; c. melakukan verifikasi dalam rangka uji validasi data terhadap dokumen usulan yang disampaikan; dan d. memberikan rekomendasi penerima Penghargaan P4GN berdasarkan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda