Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian administratif bagi penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. surat usulan dari pimpinan unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BNN, Kepala BNN Provinsi, dan Kepala BNNK/Kota melalui BNN Provinsi; b. surat keterangan berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; dan c. riwayat jabatan serta ringkasan tindakan aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam P4GN. (2) Penilaian substantif bagi penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas: a. besarnya pengaruh atau prestasi suatu perbuatan atau jasa yang dilakukan oleh penegak hukum, baik kuantitas maupun kualitas terhadap tingkat pencapaian hasil P4GN; b. besarnya pengorbanan dan pengabdian yang dilakukan untuk melakukan perbuatan atau jasa dalam penegakan hukum di bidang P4GN; c. perbuatan atau jasa tersebut mempunyai nilai strategis dan pengaruh yang besar bagi masyarakat dalam penegakan hukum di bidang P4GN; dan d. konsistensi penegak hukum dalam berperan aktif dalam penegakan hukum di bidang P4GN.
Koreksi Anda