Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian administratif bagi penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas:
a. surat usulan dari pimpinan unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BNN, Kepala BNN Provinsi, dan Kepala BNNK/Kota melalui BNN Provinsi;
b. surat keterangan berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; dan
c. riwayat jabatan serta ringkasan tindakan aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam P4GN.
(2) Penilaian substantif bagi penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas:
a. besarnya pengaruh atau prestasi suatu perbuatan atau jasa yang dilakukan oleh penegak hukum, baik kuantitas maupun kualitas terhadap tingkat pencapaian hasil P4GN;
b. besarnya pengorbanan dan pengabdian yang dilakukan untuk melakukan perbuatan atau jasa dalam penegakan hukum di bidang P4GN;
c. perbuatan atau jasa tersebut mempunyai nilai strategis dan pengaruh yang besar bagi masyarakat dalam penegakan hukum di bidang P4GN; dan
d. konsistensi penegak hukum dalam berperan aktif dalam penegakan hukum di bidang P4GN.
Koreksi Anda
