Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan P4GN bidang pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan BNN berdasarkan tindakan aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam:
a. pengelolaan informasi dan edukasi P4GN melalui media elektronik maupun nonelektronik;
b. pelaksanaan advokasi P4GN; dan
c. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang pencegahan.
(2) Penghargaan P4GN bidang pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diberikan BNN berdasarkan tindakan aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam:
a. pembangunan dan pemanfaatan teknologi intelijen dalam rangka P4GN;
b. penyidikan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika alami dan sintetis;
c. pengumpulan data, penelusuran dan pemetaan aset serta penyidikan tindak pidana pencucian uang
hasil tindak pidana narkotika;
d. pelaksanaan interdiksi dan penyidikan di wilayah udara, laut, perairan, dan lintas batas;
e. penindakan dan pengejaran jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali tembakau dan alkohol;
f. pengawasan tahanan dan barang bukti; dan
g. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang pemberantasan.
(3) Penghargaan P4GN bidang Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diberikan BNN berdasarkan tindakan aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam:
a. fasilitasi dan penguatan layanan lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh instansi pemerintah dan komponen masyarakat;
b. peningkatan kemampuan layanan pescarehabilitasi dan pendampingan mantan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali tembakau dan alkohol; dan
c. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang rehabilitasi.
(4) Penghargaan P4GN bidang hukum dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan BNN berdasarkan tindakan aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam:
a. penelaahan pembangunan hukum dan perundang- undangan di bidang P4GN;
b. pemberian bantuan hukum di bidang P4GN;
c. pelaksanaan kerja sama di bidang P4GN; dan
d. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang hukum dan kerja sama.
(5) Penghargaan P4GN bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e diberikan BNN berdasarkan tindakan aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam:
a. pembangunan peran serta lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, dan masyarakat dalam P4GN;
b. pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan dan perdesaan; dan
c. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
