Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNN memberikan Penghargaan P4GN kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (2) Selain kepada penegak hukum dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penghargaan P4GN dapat diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. (3) Penghargaan P4GN terdiri atas: a. Penghargaan P4GN bidang pencegahan; b. Penghargaan P4GN bidang pemberantasan; c. Penghargaan P4GN bidang rehabilitasi; d. Penghargaan P4GN bidang hukum dan kerja sama; dan e. Penghargaan P4GN bidang pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda