Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
