Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda pengguna sumber energi dan pengguna energi tidak membayar denda, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pengurangan pasokan energi kepada yang bersangkutan. (2) Gubernur atau bupati/walikota dalam MENETAPKAN pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri. (3) Pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi.
Koreksi Anda