Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Dalam hal pengguna sumber energi dan pengguna energi yang telah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak melaksanakan konservasi energi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan nama pengguna sumber energi dan pengguna energi yang bersangkutan di media massa.
Koreksi Anda
