Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggat waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
