Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna sumber energi dan pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dikenakan disinsentif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pengumuman di media massa; c. denda; dan/atau d. pengurangan pasokan energi.
Koreksi Anda