Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna sumber energi dan pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dikenakan disinsentif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa;
c. denda; dan/atau
d. pengurangan pasokan energi.
Koreksi Anda
