Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif yang diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berupa: a. fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi; b. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi; c. fasilitas bea masuk untuk peralatan hemat energi; d. dana suku bunga rendah untuk investasi konservasi energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. audit energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah. (2) Insentif yang diberikan kepada produsen peralatan hemat energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa: a. fasilitas perpajakan untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi; b. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi; c. fasilitas bea masuk untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi; dan/atau d. dana suku bunga rendah untuk investasi dalam rangka memproduksi peralatan hemat energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan insentif dapat diajukan oleh pengguna energi dalam hal hasil evaluasi atas laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), menunjukkan keberhasilan pelaksanaan konservasi energi. (4) Permohonan insentif dapat diajukan oleh produsen peralatan hemat energi di dalam negeri dalam hal verifikasi terhadap kriteria keberhasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menunjukkan keberhasilan pelaksanaan konservasi energi. (5) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah. (7) Fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda