Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 70 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi kemudahan kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang melaksanakan konservasi energi untuk memperoleh:
a. akses informasi mengenai teknologi hemat energi dan spesifikasinya, dan cara/langkah penghematan energi;
dan
b. layanan konsultansi mengenai cara/langkah penghematan energi.
Koreksi Anda
